Seni dalam Demokrasi
Gambar : https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/14/120000869/apresiasi-dan-kritik-karya-seni-rupa--pengertian-dan-fungsi
Smahluk hidup di bumi ini berhak untuk menyampaikan pendapat mereka entah itu berupa positif atau pun negatif. Tetapi kalian tau gak sih apa itu kritik seni rupa, dan apa fungsinya? Serta apa yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan sebuah kritikan? Yuk kita bahas bersama!Jadi hal-hal yang diperlukan untuk menyampaikan kritikan itu ada beberapa lho! Mari kita simak video berikut ini!
- Kritik adalah tanggapan yang umum diberikan oleh seseorang ketika mengapresiasi ide atau gagasan orang lain. Ketika diperkenalkan pada kritik seni, banyak orang mengaitkan kata ‘kritik’ dengan konotasi negatifnya.
- Kritik Seni adalah mempelajari kekurangan dan kelebihan dari suatu karya seni rupa dengan memberikan alasan berdasarkan berbagai analisa dan pengkajian. kelebihan dan kekurangan itu dipergunakan dalam bermacam hal, terutama sebagai bahan untuk mengetahui kualitas dari sebuah karya.
- Fungsi kritik seni yang paling utama adalah menjembatani persepsi dan apresiasi karya seni rupa, antara seniman, karya,atau penikmat seni. Kritik dengan gaya bahasa lisan maupun tulisan yang dimana berupaya mengupas, menganalisis, diharapkan memudahkan bagi seniman dan penikmat untuk dapa berkomunikasi melalui suatu karya seni.
Dalam menyampaikan sebuah kritikan, akan lebih baik jika kita memperhatikan cara kita menyampaikannya. Berikut cara menyampaikan sebuah kritikan dengan baik :
1. Menggunakan alasan yang logis / masuk akal
2. Temukan hal baik untuk dipuji
3. Menggunakan kata yang sopan agar tidak menyinggung pelukis
Kalian dapat melihat contoh menyampaikan kritikan dibawah ini :
Pelukis : Sudiardjo
Sampai sini dulu ya teman - teman materi yang kami sampaikan. Kami harap dengan membaca blog ini, teman - teman jadi tahu dan paham apa itu kritik seni,dan bagaimana cara mengkritik dengan baik. Terimakasih!
Daftar Pustaka
https://serupa.id/kritik-seni-rupa/
https://pengajar.co.id/kritik-seni-adalah/#ftoc-heading-16

Komentar
Posting Komentar